MANAberita.com — PENGUNGKAPAN Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel memasuki babak baru. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
“Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka,” ungkapnya, mengutip Tribun Medan.
Perubahan status tersangka ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan barang bukti berupa foto dan video panas yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.
“Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan,” ujar Frans Barung Mangera.
Barung mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.
Mengenai hal itu status hukum Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya sebagai tersangka.
“Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya,” jelasnya.
Vanessa Angel diduga melanggar asusilia yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel termasuk kategori aktif dalam bisnis prostitusi artis. Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.
“Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali,” jelasnya. (Ila)