MANAberita.com – PENYIDIK Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polrestabes Surabaya segera memproses pelimpahan berkas penyidikan kepada kejaksaan terkait kasus dugaan trafficking dengan tersangka utama Vironita.
Vironita, warga Sidotopo Wetan Surabaya, menjual suaminya sendiri untuk layanan cinta bertiga.
Tersangka yang berprofesi sebagai babysitter ini menjual suaminya Reza dengan tarif Rp 500 ribu kepada tante girang untuk sekali booking.
“Pelimpahan berkas ini menyangkut kasus dengan tersangka pasutri Vironita dan Mochammad Reza Rizky Pratama atas kasus dugaan trafficking istri yang menjual suaminya,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djakfar.
Dilansir dari jambiekspress, Kompol Lily mengatakan tersangka Mochamad Reza Rizky Pratama telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasilnya, dia dinyatakan normal atau tidak ada kelainan kejiwaan.
“Dengan begitu, berkas tersangka Reza dan istrinya Vironita siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” tambahnya.
Diketahui, kasus pasutri Vironita dan Mochamad Reza Rizky Pratama ini baru kali terjadi.
Selain menawarkan jasa suaminya, Vironita juga menjual dirinya sendiri kepada lelaki hidung belang dengan persyaratan harus juga mem-booking sang suami untuk layanan cinta bertiga.