Rayuan Uang 2000 Rupiah, Ibu Muda Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-Tahun

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 14:14 WIB
  • Viral
Pelaku Nue
Pelaku Nur

MANAberita.com — APARAT Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita muda di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Senin (28/01) sore. Wanita yang berinisial Nur (32) itu dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah anak-anak di bawah umur.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018 lalu. Kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.

Baca Juga:
Guru Agama di SDN Duren Sawit Diduga Cabuli Siswi, Polisi: Sudah Diamankan

“Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua diantaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.

Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku. (Dil)

Komentar

Terbaru