Skandal Cinta Terlarang, Kenal dari FB, 3 Kali Tidur Seranjang, Bersama Selingkuhan Bunuh Suami Sah

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 20:55 WIB
  • Kriminal
Jam dan Mus

 

Jam dan Mus (foto : polres aceh utara/serambinews)

MANAberita.com – MASYARAKAT Aceh Utara digegerkan dengan penangkapan seorang laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan terlarang dan berujung pada pembunuhan suami si perempuan.

Mereka adalah Mus alias Adi Pukik (26), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan Jam (31), perempuan asal Matangkuli, Aceh Utara.

Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan Jazuli Ismail (34), yang tak lain adalah suami dari Jam.

Baca Juga:
Pedagang Sate di Bekasi Ditusuk Anak Sendiri, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 September 2018.

Mus dan Jam ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (22/01) di dua lokasi terpisah.

Kepada aparat kepolisian, Mus menceritakan awal mula skandal cinta terlarang yang ia jalani bersama Jam.

Bahkan, Mus mengaku sudah pernah tidur seranjang dan berhubungan badan dengan Jam.

Baca Juga:
Sadis! Inilah Motif Pelaku Sembelih Istri yang Baru 4 Hari Ia Nikahi, Sepele Banget!

Tak takut-takut, perbuatan terlarang itu bahkan dilakukan Mus di rumah selingkuhannya.

Dilansir dari SerambiNews, pengakuan itu disampaikan Mus dalam pemeriksaan oleh aparat Polres Aceh Utara.

“Setelah ditangkap, tersangka kita bawa ke lokasi kejadian bersama istri korban untuk konfrontasi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (24/01).

Mus

Mus ditangkap aparat Polres Aceh Utara di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara, Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:
Sadis! Inilah Motif Pelaku Sembelih Istri yang Baru 4 Hari Ia Nikahi, Sepele Banget!

Sementara, Jam ditangkap aparat Polda Aceh di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, Mus yang ternyata sudah memiliki istri, mengaku berkenalan dengan Jam melalui media sosial, Facebook.

Next…

 

Komentar

Terbaru