Pelarian Oknum Caleg Padang yang Perkosa Anak Kandung Berakhir, Ditangkap Saat Tengah Lakukan ini

  • Selasa, 19 Maret 2019 - 10:43 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan anak
Ilustrasi pemerkosaan anak

MANAberita.com — OKNUM Caleg PKS untuk DPRD Kabupaten Pasaman Barat berinisial AH tersangkut kasus pencabulan anak kandungnya sendiri. Selama 10 hari, AH menghilang dan melarikan diri dari kampung halamannya ke Jawa Barat sebelum akhirnya mengakhiri pelariannya. Mengapa?

Mengutip Detik, Caleg AH tiba-tiba kembali ke Padang dan tertangkap di tempat cukur rambut. Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso menyebut ada faktor istri tersangka yang sedang hamil tua di balik kepulangan tersebut.

“Kita memang minta bantuan istrinya juga untuk membujuk agar tersangka pulang,” jelas Iman.

Baca Juga:
Ibu di Kediri Tega Gorok Putrinya Hingga Tewas Karena Stress Punya Anak Cacat Mental

Menurut Iman, tersangka sudah kabur dari Pasaman Barat sejak 7 Maret atau bersamaan dengan masuknya laporan ke kepolisian. Jejaknya terlacak melalui manifes penerbangan menuju Jakarta. Diketahui kemudian, tersangka bergeser ke Depok, Jawa Barat.

“Kita gunakan segala cara untuk menangkap tersangka. Kita kirim tim ke Jawa Barat. Kita juga minta bantu sama istrinya yang sedang hamil untuk membujuk. Tersangka sampai ke Padang melalui istrinya yang membujuk untuk pulang tapi pelaku hanya ingin bertemu di Padang, tidak di Pasaman Barat,” jelas Iman.

Karena sang istri tak datang, tersangka berniat untuk kabur kembali. Sambil menunggu kendaraan penjemput, tersangka memotong rambutnya hingga akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Baca Juga:
Sakit Hati Kerap diejek Berkulit Hitam, Pria di Jakarta Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

AH diduga melakukan pencabulan terhadap CA yang saat ini berusia 17 tahun, anak kandungnya sendiri. Dalam laporan yang diterima polisi disebutkan bahwa pencabulan berlangsung sejak korban CA berusia 10 tahun atau kelas 3 SD hingga berusia 17 tahun sekarang.

AH berhasil ditangkap saat sedang potong rambut di kawasan Pauh Kota Padang, Minggu (17/03) dan kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis tentang pencabulan, perlindungan anak di bawah umur dan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Alz)

Komentar

Terbaru