MANAberita.com — POLRESTA Depok berhasil membongkar perampokan dengan modus ajakan kencan yang dilakukan Barbie Cs kepada korbannya.
Hal ini diungkapkan dalam keterangan media di Polresta Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jumat (29/03).
Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, memaparkan, tersangka Barbie Arlifsyani Botan (21) rupanya berkomplot dengan suaminya, Hartono (23), dalam aksi penganiayaan berujung perampokan terhadap korban, Yogi Hidayat, Minggu (24/03) lalu.
“Dugaan sementara, penyekapan dan perampokan karena suami tersangka kesal karena istrinya dilecehkan oleh korban. Penyebabnya karena korban mengirim foto kemaluannya kepada istrinya melalui WA (WhatsApp),” ujar Arya di Mapolresta Depok.
Dia menyampaikan, aksi perampokan itu dilakukan oleh tujuh orang, termasuk Barbie yang berperan sebagai umpan.
Modusnya, Hartono meminta Barbie mencari calon korban melalui media sosial Facebook dengan mengaku sebagai seorang janda.
Dengan kelihaiannya, Yogi pun masuk perangkap. Via Facebook, keduanya berkenalan pada Rabu (20/03) dan aktif chatting setelahnya.
Tersangka Barbie Arlifsyani Botan (21) rupanya berkomplot dengan suaminya, Hartono (23), dalam aksi penganiayaan berujung perampokan terhadap korbannya, Yogi Hidayat, Minggu (24/03) lalu.
Sampai akhirnya Yogi mengirimkan gambar kemaluannya melalui WhatsApp kepada Barbie.
Merasa telah masuk perangkap, Hartono pun meminta Barbie untuk memancing Yogi datang ke Situ Cilodong, Minggu (24/03).
Saat itu, Yogi muncul bersama seorang rekannya, Zakaria. Barbie lalu mengajak keduanya ke kontrakannya.
Begitu masuk ke dalam kontrakan, Hartono dan seorang rekannya langsung menganiaya Yogi dengan alasan tak terima istrinya dikirimi foto kemaluan.
Tak lama kemudian, empat teman Hartono juga masuk ke dalam kontrakan sehingga total enam laki-laki mengeroyok Yogi. Sementara Zakaria hanya ditarik bajunya.
Berniat menengahi, dua rekan korban, yakni Riki dan Aris, datang ke tempat kejadian. Namun, mereka juga mendapat pemukulan.
Bahkan, para pelaku mengambil paksa ponsel milik Riki dan Zakaria.
“Korban bernama Zakaria HP-nya diambil oleh Hartono meminta korban untuk mengembalikan handphonenya apabila ditebus mahar uang sebesar Rp 1,5 juta, yang langsung dibayar oleh Zakaria,” kata Arya.
Selain itu para pelaku juga menahan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu ponsel merek Xiaomi milik Yogi dan meminta uang tebusan Rp 2,5 juta.
Setelah itu, para pelaku melepaskan Yogi Cs. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukmajaya. Mendapati laporan itu, polisi langsung menggerebek kontrakan itu.
Hasil penggerebekan itu, polisi menciduk tujuh pelaku, yakni Hartono, Iwan Darmawan, Wahyu Hidayat, Angga Hazhari, Zaen Alrasyid, Armando Yudho, dan Barbie Arlifsyani Botan.
“Ketujuh pelaku terancam dijerat Pasal 365 atau Pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (Alz)