MANAberita.com – SEBUAH kasus pengeroyokan yang melibatkan 12 siswi SMA di Pontianak tengah viral di media sosial.
Hal ini seperti dikutip dari GridHot.ID melalui unggahan akun Twitter @zianafazura yang mengunggah sebuah postingan pada 8 April 2019.
Dalam unggahan tersebut akun @zianafazura menggalang aksi bertajuk #JusticeForAudrey dan mengunggah sejumlah foto.
“Audrey seorang pelajar SMP di Pontianak dikeroyok 12 perempuan berstatus pelajar SMA terbaring di rumah sakit.
Salah satu pelaku mencolok kemaluannya untuk membuat korban tidak perawan lagi dan saat ini menimbulkan pembengkakkan di area kewanitaan korban #JusticeForAudrey,”
tulis akun @zianafazura dalam postingannya.
Unggahan tersebut lalu menjadi viral dengan dibagikan lebih dari 22 ribu kali melalui retweet dan disukai lebih dari 7 ribu pengguna Twitter.
Mengejutkannya, Ziana selaku yang memposting tweet tersebut justru dilaporkan oleh KPPAD Kalbar ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019) siang.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.
Akun @zianafazura menuliskan pernyataan yang dinilai memprovokasi dan menyudutkan langkah damai yang ditempuh KPPAD Kalbar.
Dikutip dari Tribun Timur, postingan akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak berinisial AU.
Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (09/04) sore WIB.
Berikut ini postingan yang dikutip dari akun Twitter @zianafazura yang dipersoalkan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Yang paling mengejutkan saya:
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) berharap ini berakhir DAMAI demi masa depan para pelaku.
Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah kirim ke penjara anak.
JusticeForAudrey
Kasus pengeroyokan siswi SMA terhadap AU (14) ini menyita perhatian publik bahkan hingga viral #JusticeForAudrey di twitter. (Dil)