Begini Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri yang Membesarkan dan Menyekolahkannya di NTT

  • Jum'at, 10 Mei 2019 - 14:41 WIB
  • Kriminal
Pria di NTT bunuh ibu tiri

 

Pria di NTT bunuh ibu tiri

MANAberita.com — SP (30), dirawat Miskiah (53) sejak kecil. Pedagang sembako asal Dusun Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat itu, diangkat anak oleh Miskiah sejak kecil.

Dia disekolahkan mulai SD, SMP, SMA, hingga lulus perguruan tinggi. Malah saat wisuda, Miskiah yang mendampinginya.

Mengutip Rakyatku, Miskiah tak punya anak. Dia hanya punya anak tiri, SA (31), dan IS (20). Meski anak angkat dan anak tiri, namun Miskiah sangat menyayangi ketiganya.

Suatu hari, SP tergiur untuk menguasai semua harta Miskiah. Dia lalu mengajak dua anak tiri ibu angkatnya tersebut.

Jumat dini hari, 3 Mei 2019, sekitar pukul 03.00 Wita, ketiganya bertemu. Mereka mengatur rencana. SP yang menyelinap masuk ke rumah korban, IS dan SA yang menunggu di gerbang.

SP kemudian berhasil menyelinap masuk ke dalam rumah. Dia menemukan ibu angkatnya tersebut tengah terlelap.

Dengan sebuah balok, dia menghantam batok kepala ibu angkatnya itu. Sang ibu sempat bangun dan kaget melihat siapa yang memukulnya.

Baca Juga:
Dituduh Selingkuh, Wanita di Palembang Bonyok Dipukuli Suami

“Kenapa kau mau bunuh ibu nak?” tanyanya. Namun SP kembali menghantamnya.

Miskiah sempat berteriak minta tolong, sebelum kemudian lehernya digorok pakai parang oleh SP. Ibu malang itu tewas dengan leher yang nyaris putus.

Usai menghabisi nyawa ibunya, SP, IS dan SA melarikan diri.

Baca Juga:
Mengaku Jomblo, Gadis Rantauan Asal Sumsel Dicekik Mati Selingkuhan

“Alhmdulillah berkat informasi dari masyarakat, dalam waktu lima hari, pelaku berhasil kita ungkap. Pelakunya adalah anak tiri korban yaitu SA (31) dan IS (20). Yang satunya lagi adalah anak angkatnya yaitu SP (30),” jelas Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.

Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo, menambahkan, terungkapnya pelaku itu berdasarkan serangkaian penyelidikan tim. Dimulai dari penelusuran nomor kontak telepon genggam milik korban yang hilang di TKP. Setelah dilacak, ternyata ada di wilayah Lombok Timur.

Joko menyebut para pelaku kini mendekam di tahanan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiganya diancam hukuman mati. (Ila)

Komentar

Terbaru