MANAberita.com — MASYARAKAT Banyuasin, Sumatera Selatan dihebohkan dengan mencuatnya kasus pembunuhan yang dialami seorang kasir Indomaret.
Korban ditemukan di sebuah kamar hotel dalam kondisi tewas dengan tangan telah dimutilasi.
Diketahui korban bernama Vera Oktaria (21), yang telah menghilang sejak 7 Mei 2019.
Melansir laman Grid, mayat korban ditemukan di penginapan Sahabat Mulya di Jalan Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban teridentifikasi setelah ibu korban Suhartini, 50, mengaku putrinya tidak pulang selama beberapa hari.
Setelah Suhartini melakukan cek DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, ditemukan kecocokan dengan jenazah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka yang dengan keji telah membunuh Vera Oktaria.
Pembunuhan terhadap kasir Indomaret, diduga dilakukan oleh oknum TNI, yang juga mantan kekasih korban.
Prada Deri Pramana yang diduga menjadi tersangka merupakan siswa Dikjur Tamtama Infanteri Ridam II/SWJ yang Disersi dari Dodik Latpur Baturaja.
Menurut Kasub Denpom, DP lari dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) sejak 4 Mei 2019.
Saat ini Deri masih dalam pengejaran petugas yang berwajib. Bila Deri terbukti menjadi tersangka terhadap kasir Indomaret, tak hanya dipecat, Deri akan terancam dengan hukuman mati.
Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2015.
Melansir Antaranews.com, Oknum TNI-Ad Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yang dilakukan pada 11 Maret 2015, terancam dikenakan hukuman mati.
Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin Letnan Kolonel (CPM ) Abidin SH mengatakan pasal yang disanksikan kepada Prada BD antaranya pasal 338 Tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.
Kedua pasal tersebut tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan seperti yang Grid.ID lansir dari laman hukumonline.com.
Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” seperti yang Grid.ID lansir dari laman hukumonline.com.
Tidak menutup kemungkinan oknum TNI DP yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kasir Indomaret dapat dijerat dengan hukum penjara selama 15 tahun bahkan hingga hukuman mati. (Ila)