Demi Mobile Legend, Perempuan Asal Pontianak Nekat Bobol Bank

  • Sabtu, 18 Mei 2019 - 21:02 WIB
  • Kriminal
Pelaku pembobol ATM karena game online

Pelaku pembobol ATM karena game online

MANAberita.com — DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pencurian sekaligus pencucian uang yang dengan modus game online oleh seorang perempuan. Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, akibat aksi tersebut, sebuah bank merugi Rp 1,8 miliar akibat dibobol tersangka.

“Seorang tersangka perempuan berinisial YS tidak bekerja asal Pontianak telah berhasil membobol sebuah bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,8 miliar,” ujar Ade, mengutip Liputan6.com,.

Ade merinci, modus yang dilakukan perempuan berusia 26 tahun ini memiliki akun game online, Mobile Legend. Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual.

Baca Juga:
Bejat! Sudah Menikah Enam Kali, Residivis ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Transaksi selesai, YS memiliki fasilitas yang diinginkan. Namun debet rekening milik YS tidak berkurang sebagaimana usai melakukan transaksi.

Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp 1,8 miliar. Sebab, jelas Ade, setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rpp 100 hingga Rp 300 ribu.

“Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game,” ujarnya.

Baca Juga:
Diduga Minum Racun, Ibu dan Anak Kembarnya Tewas di Deliserdang

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.

Atas perbuatan YS, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Kami juga jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru