Nasib Tiga Pelaku Penganiaya Audrey di Pontianak Mulai Menemukan Titik Terang

  • Kamis, 16 Mei 2019 - 19:41 WIB
  • Kriminal
Pelaku penganiaya Audrey

Pelaku penganiaya Audrey

MANAberita.com — KASUS dugaan perundungan Audrey, siswi SMP Pontianak oleh sejumlah siswi SMA di kota Pontianak menemui titik terang setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan saat diversi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/05).

Meski penyelesaian kasus yang menimpa Audrey ini diselesaikan di luar peradilan pidana, ketiga siswi SMA yang diduga pelaku perundungan tetap harus melaksanakan kesepakatan.

Melansir Tribun Pontianak, Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin menyatakan pihaknya menerima tiga point yang didapat dari hasil diversi di PN Pontianak.

Adanya kesepakatan diversi ini, artinya perkara ini tidak diputuskan dalam pengadilan.

Menurut Deni, walaupun ini diversi yang ketiga dirinya bersyukur akhirnya berhasil.

“Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan,” katanya.

Poin pertama kesepakatan adalah, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media massa, selama 3 hari berturut-turut.

Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh BPAS (balai pemasyarakatan).

Baca Juga:
Pensiunan TNI Tewas Ditusuk Pemilik Ruko di Lembang

Menurut Deni, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun silaturahim.

“Misalkan buka puasa bersama, nanti anak-anak dan orangtuanya kita temukan,” kata Deni.

“Nanti kita saling merangkul, secepatnya, kami sedang mengatur jadwal juga dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu. Paling tidak sebelum batas waktu sebelum tanggal 23 Mei penandatanganan berita acara diversi,” ujarnya.

Meski kedua belah pihak sepakat penyelesaian pidana anak di luar proses pengadilan atau diversi, sanksi sosial terhadap para pelaku tetap berjalan.

Baca Juga:
Astaga! Kakak di Tapanuli Tega Ikat Tangan dan Mulut Adiknya, Lalu Ditenggelamkan ke Laut Hingga Tewas

Menurut penasehat hukum, para pelaku akan melaksanakan kerja sosial di Bapas selama tiga bulan.

Bukan menjalani kurungan, pelaku akan melayani masyarakat yang ada di sana.

Deni Amirudin mencontohkan, sepulang sekolah para pelaku ini ke Bapas selama paling 3 – 4 jam, setelah itu mereka pulang ke rumah.

“Itu selama tiga bulan. Kalau nyatanya mereka nanti tidak mengindahkan apa yang diperintahkan, maka Bapas boleh menambah masa sanksi sosialnya,” katanya.

Baca Juga:
Begini Kronologi Penemuan Jasad Bayi yang Dibuang Santriwati di Pesantren Magetan

Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin mengatakan, dalam diversi ada masa percobaan. Dimana tiga anak ini tidak boleh melakukan tindak pidana selama umurnya belum 18 tahun.

“Mungkin dalam proses pidana hukum masa percobaan tiga bulan. Tapi ini panjang sekali selama usianya belum 18 tahun. Jadi ini nanti wanti-wanti buat orang tua, jaga anaknya,” katanya.

Iapun menegaskan bahwa diversi merupakan sebuah penyelesaian sengketa pidana anak di luar persidangan dan tidak menggugurkan sanksi sosial.

“Ini adalah perkembangan bidang hukum yang maju buat kita semua. Jadi masyarakat juga tahu apa itu diversi bahwa tindak pidana anak tidak sama pidana umum,” jelasnya. (Ila)

Komentar

Terbaru