MANAberita.com – DIAN Hidayat (44), warga Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, ditangkap polisi karena menculik anak di bawah umur.
Hidayat diketahui menculik seorang bocah berusia 7 tahun tersebut, pada Jumat (10/05) lalu dari ibunya di Palu. Kemudian pelaku bersama bocah tersebut terbang ke Kaltim menggunakan pesawat.
“Setibanya di Balikpapan, pelaku membawa korban ke Muara Jawa dan menginap di penginapan tersebut selama satu malam,” Kapolsek Muara Jawa, AKP Pormelli Hasugian, mengutip Rakyatku.
Bocah tersebut, kata Hasugian, merupakan anak tiri Hidayat sendiri. Diduga karena meliki masalah dengan istrinya, pelaku nekat menculik bocah tersebut tanpa sepengetahuan ibunya.
“Pengakuannya, dia pamit ke ibunya untuk ajak korban jalan-jalan naik sepeda motor. Ternyata pelaku malah menculiknya dan membawanya ke bandara,” tuturnya.
Alhasil, setibanya di Muara Jawa, Hidayat langsung menghubungi ibu bocah tersebut dan meminta tebusan Rp 100 juta. Apabila tidak dituruti, maka pelaku akan terus menganiaya anak itu dan membawanya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Dari keterangan penjaga di penginapan. Malam disaat pelaku menginap, sempat terdengar suara teriakan seperti penganiayaan dan tangisan korban. Bahkan saat itu penjaga penginapan tersebut sempat menegur agar tidak ribut,” jelas Hasugian.
Mendapat kabar anak bungsunya telah diculik, ibu tersebut langsung melapor ke Polda Sulteng, Sabtu pagi.
Setelah mengetahui keberadaan Hidayat di Kaltim, Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk mencari posisi pelaku bersembunyi. Sampai akhirnya, pelaku berhasil diciduk di Muara Jawa.
“Pelaku kami tangkap saat berada di dalam kamar. Saat itu dia bersama dengan korban,” bebernya.
Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Tim Jatanras Polda Sulteng yang dipimpin Kasubbid Renata AKBP Taufik Sugih Adhadi. (Ila)