MANAberita.com — ALDI Irpan, siswa SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Aldi kini lulus dari sekolahnya dan siap menggapai cita-citanya.
Menukil Kumparan, Sebelumnya, Aldi dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah karena dianggap sering protes kebijakan guru-gurunya. Padahal, Aldi memenuhi syarat nilai kelulusan.
Perkara Aldi itu viral dan menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ombudsman mengirimkan rekomendasi ke Kepala SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali.
Isi rekomendasinya antara lain meminta Sadikin menganulir surat pernyataan tidak lulus untuk Aldi. Hasil rekomendasi itu disepakati. Sadikin dan juga jajaran guru di SMAN 1 Sembalun kini meluluskan Aldi.
Pada Sabtu, (25/05), Ombudsman perwakilan NTB bersama KPAI, LPA NTB, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB menggelar pertemuan dengan pihak sekolah. Pada pertemuan itu, pihak sekolah juga memberikan surat kelulusan ke Aldi.
“Kasus Aldi ini adalah maladministrasi yang dilakukan pihak sekolah,” kata Komisioner Ombudsman perwakilan NTB Sahabudin, di Mataram, mengutip Kumparan.
Menurut Sahabudin, pihak sekolah harusnya bisa menerima protes Aldi. Protes itu, kata Sahabudin, sebagai bentuk berpikir kritis seorang siswa di sekolah.
“Berpikir kritis itu bukan berarti diidentikkan dengan perlawanan, namun itu bagus bagi pola pikir siswa,” ujar dia.
Pertemuan dan penyerahan surat kelulusan untuk Aldi itu diwarnai haru. Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali langsung memeluk anak muridnya itu. Kasus Aldi, menjadi pelajaran baru bagi Sadikin. (Alz)