MANAberita.com —PASANGAN Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Keduanya telah menjadi tersangka setelah menjalani 18 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/07) pagi hingga Kamis (11//7) dini hari. Setelahnya, nama Galih Ginanjar turut dijadikan tersangka.
Hal itu dikarenakan video ‘Ikan Asin’ yang menampilkan wawancara Rey dengan aktor Galih Ginanjar terkait rumah tangganya dulu dengan aktris Fairuz A Rafiq, termasuk kehidupan seksual mereka. Tak terima, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Galih Ginanjar dan Rey Utami adalah melakukan wawancara. Wawancara tersebut pun direkam dan diedit secara sadar dan di-upload ke channel YouTube Rey dan suaminya, Pablo Benua. Video tersebut berdurasi sekitar 32 menit.
“Untuk peranan daripada tersangka Galih Ginanjar saat diwawancara, secara sadar menyampaikan jawaban yang mengandung unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik di sana,” ujar Argo, melansir Kumparan.
Polisi pun memperdalam penyelidikan terhadap akun YouTube Rey dan Pablo. Ternyata, banyak konten video yang tidak pantas untuk ditonton.
“Kita perdalam karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo, kita temukan indikasi pornografi dan asusila yang lain. Ada ditampilkan videonya unsur pornografi dan asusila, sekarang kita melakukan penyelidikan untuk kasus itu,” jelas Argo.
“Kami juga masih melakukan penyidikan terhadap akun tersebut, karena di sana juga namanya di Google, kalau ada subscribers banyak sama followers, pasti akan mendatangkan sisi ekonomi. Tentu ini masih kita lakukan penyidikan semua,” sambungnya.
Argo menuturkan, apa yang terjadi pada Galih, Rey, dan Pablo bisa dijadikan pelajaran untuk masyarakat, terutama mereka yang berprofesi sebagai content creator di YouTube.
“Yang pertama, kita harus punya etika. Kira-kira, apa, sih, yang bisa ditampilkan? Yang harusnya berisi apa? Edukasi maupun pemberitaan yang lain, jadi bukan yang mengandung unsur dilarang oleh undang-undang. Kalau ada unsur yang dilanggar, pasti ada penindakan,” terang Argo.
Saat ini, kata Argo, tim cybercrime dari pihak kepolisian semakin giat untuk melakukan patroli di internet untuk menghilang konten-konten berbau pornografi maupun asusila. Lalu, soal Galih, Rey, dan Pablo, sampai kapan ketiganya diamankan kepolisian?
“Untuk tiga tersangka tersebut, kita masih dalam proses penangkapan 1×24 jam. Ya, tentunya nanti setelah habis masa penangkapan, ada wewenang penyidik untuk menahan atau tidak. Nanti kita tunggu setelah habis masa penangkapan,” tutup Argo. (Ila)