Salah Pilih Korban! Jambret di Brebes Dibuat Tersungkur Hingga Wajah Bonyok oleh Emak-Emak

  • Minggu, 29 September 2019 - 20:45 WIB
  • Kriminal
Pelaku Miki

 

Pelaku Miki

MANAberita.com — MIKI (21) seorang pemuda yang tinggal di Desa Bulusari Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes benar-benar bernasib apes. Pelaku penjambretan di jalan raya Desa Tegalglagah Bulakamba itu, Sabtu (28/09) siang kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, tersungkur ke aspal setelah terjatuh dari sepeda motornya usai beraksi.

Siang itu, pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X memepet kendaraan Triyanah (42). Begitu jarak sudah dekat, Miki menarik paksa tas korban yang duduk di boncengan. Tak disangkanya, korban yang tinggal di Banjaratma, Brebes itu melawan. Terjadilah aksi saling tarik-menarik tas. Karena hilang keseimbangan, pelaku terjatuh ke aspal.

“Korban langsung teriak maling. Warga berdatangan dan mengamankan pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Ipda Tasudin, Minggu 29 September 2019.

Pelaku dihajar warga hingga babak belur. Akibatnya pelaku luka lebam di wajah serta sekujur tubuhnya. Beruntung polisi yang mendapat kabar cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Penampar Wajah Siswi SD di Makassar Akhirnya Ditangkap

Melansir panturapost, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya menjual perhiasan emas di Pasar Ketanggungan Brebes.

Saat pulang korban berboncengan mengendarai sepeda motor matik. Sesampainya di TKP kemudian dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku berusaha mengambil paksa tas milik korban dengan posisi sama-sama mengendarai sepeda motor.

Dengan kekuatan yang dimilikinya, korban berhasil mempertahankan tas miliknya hingga akhirnya antara korban dan pelaku semua terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban berteriak meminta tolong.

Baca Juga:
Polisi Sebut Mengarang Cerita, Korban Pemerkosaan Datangi LPSK

Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti sepeda motor yang dikendarai dan tas milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan ke tahanan Mapolres Brebes,” jelasnya.

Akibat tindakan pelaku, ia dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru