Istri Jadi TKW, Pria di Probolinggo Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

  • Kamis, 24 Oktober 2019 - 09:43 WIB
  • Kriminal
Pelaku

 

Pelaku

MANAberita.com — SUNGGUH bejat, perbuatan Sy, 46, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dia tega memperkosa NDL, 18, anak kandungnya. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Sabtu (19/10).

Dia ditangkap tim gabungan. Yaitu, anggota PPA Satreskrim, anggota Opsnal Timur Satreskrim Polres Probolinggo, dan anggota Polsek Gending. Begitu ditangkap, pelaku lantas diamankan ke Mapolres Probolinggo.

Kasus perkosaan itu dimulai tujuh bulan lalu yaitu Maret sampai awal Oktober 2019. Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny menjelaskan, pemerkosaan pertama terjadi pada Minggu (31/03) pukul 00.00.

Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya dalam posisi miring. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan tidur di sampingnya. Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang. Sebagai anak, NDL tidak menaruh prasangka buruk sama sekali.

“Namun, sambil memeluk korban itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Diancam seperti itu, korban sempat memberontak,” terangnya.

Pelaku lantas memukul pinggul korban, serta menutup mulut korban, sambil menyuruh korban diam. Sehingga, korban ketakutan dan akhirnya menurutinya.

Saat itulah kedua tangan korban dipegang dengan kuat dan daster yang dipakai korban diangkat hingga perut. Pelaku pun memperkosa korban.

Baca Juga:
Bayi Perempuan ini Masih Bernafas Setelah 2 Hari Dikubur Hidup-Hidup Oleh Orang Tuanya

Tidak hanya sekali. Seminggu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya itu. Namun, pada penyidik, pelaku lupa berapa kali memperkosa korban. Menurutnya, terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada awal Oktober.

Karena tertekan, kemudian korban mengadu pada Pakdenya, Yn. Korban mengadu telah diperkosa pelaku. Korban mengadu pada Yn, sebab ibunya tidak di rumah. Sejak beberapa bulan lalu, ibu korban bekerja di Malaysia. Sejak ditinggal ibunya bekerja, korban tinggal bertiga di rumahnya. Yaitu dengan pelaku dan kakak lelakinya.

Mendapat aduan dari korban, Yn lantas mengantar korban laporan ke unit PPA Polres Probolinggo, Rabu (16/10). Petugas pun langsung memburu pelaku.

Baca Juga:
Nenek di Cimahi Simpan Jasad Anak dan Suaminya Selama 2 Tahun di Rumahnya, Ini Alasannya!

“Aduan tersebut kami proses lebih lanjut. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, kami mencari pelaku. Sabtu sekitar pukul 12.00, pelaku tertangkap di Desa Kalikajar saat berada di rumah saudaranya,” pungkasnya.

Petugas juga mengamankan baju yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kami kenakan pasal perlindungan anak. Sebab, pada saat kejadian korban masih berusia 17 tahun 7 bulan,” paparnya. (Dil)

Komentar

Terbaru