MANAberita.com – SEORANG perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, RA (43), ditemukan tewas di Rumah Susun (Rusun) Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, pada 8 November 2019.
Pelaku berinisial JE, mengaku nekat membunuh RA karena sakit hati. Korban sering mengejek JE yang berkulit hitam.
JE pun memperagakan aksi pembunuhannya pada rekonstruksi 26 adegan pada Jumat (10/01).
Kejadian berawal saat Kamis (7/11/2019), JE berpapasan dengan korban di lobi rusun.
Saat itu, korban kembali mengejek JE dan hal itu menambah rasa sakit hati yang dialaminya.
Melansir Tribun Cirebon, Pada Kamis malam, JE yang sedang berkumpul dengan teman-temannya sambil meminum minuman keras di halaman rusun, melihat jendela kamar korban yang berada di lantai lima terbuka.
Hal itu, bagi JE, menandakan korban berada di rumahnya.
“Dari situ timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban dengan cara masuk melalui jendela kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.
Mengetahui korban berada di kamarnya, terpikir dalam benak JE untuk balas dendam dengan membunuh korban.
Kemudian, pada Jumat dini hari, JE pun langsung menuju kamarnya dan mengambil pisau dapur. Lalu, pisau diselipkan di celana.
Dia langsung menuju kamar korban yang berada di lantai lima.
JE memasuki kamar korban melalui jendela belakang dengan cara merayap pada tembok rusun.
“Kebetulan di belakang kamar korban itu terdapat seperti balkon yang lebarnya setengah meter yang bisa digunakan untuk berjalan oleh pelaku,” ujar Hery.
Usai masuk ke kamar korban, JE melihat korban sedang tidur dan langsung menikam korban dengan pisau. Sempat ada perlawanan dari korban, namun JE dengan brutal menghabisi korban hingga tewas di tempat.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhannya, JE membersihkan pisaunya yang bersimbah darah dengan air dari ember di rumah korban.
“Setelah itu yang bersangkutan si pelaku ini menuju ke kamar sebelah berganti baju milik korban dan ada satu jaket yang digunakan oleh korban yang jadi salah satu bukti juga dalam penyidikan kita,” ujar Hery.
Usai ganti baju, JE mengambil tas hitam milik korban. JE memasuki bajunya yang bersimbah darah serta pisau ke dalam tas tersebut.
Kemudian, dia keluar dari kamar melalui jendela belakang. Lalu, dia turun ke lantai tiga dan membuang tas tersebut ke tempat sampah yang terhubung dengan tempat sampah di bagian bawah rusun.
“Di situ kemudian setelah menuruni tangga pelaku mengambil tas tersebut kemudian membawanya ke kebun sebelah (rusun) dengan cara melompati pagar,” ujar Hery.
Di dalam tas tersebut ternyata juga ada handphone dan dompet milik korban. Dia ambil barang milik korban, lalu dia buang tas itu ke kebun tersebut.
JE pun melarikan diri dari rusun. Kemudian, jenazah RA ditemukan oleh tetangga lainya bernama Lucky Dwi pada pukul 20.30 WIB. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Cakung.
Polisi berhasil menangkap JE keesokan harinya, yakni pada 9 November 2019. Kini, JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.
Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun. (Ila)