Fakta Di Balik Alasan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

  • Senin, 31 Januari 2022 - 17:52 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH berencana menerapkan standar atau skala tunggal BPJS kesehatan untuk menggantikan skala 1, 2 dan 3. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Ini tentang memberi setiap orang, para peserta, hak atas layanan yang sama, baik medis maupun non-medis,” kata anggota DJSN Iene Muliati beberapa waktu lalu.

Melansir CNBC Indonesia, sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan alasan lain perubahan tier rawat inap BPJS Kesehatan adalah untuk mencegah terulangnya defisit. Sebab, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan menjadi nilai.

Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.

“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Dengan demikian, maka nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Baca Juga:
Nah, Lho! 3 Makanan Ini Bisa Sebabkan Kebutaan

Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.

“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan. Sehingga bila ada masukan dari rumah sakit atau organisasi profesi bisa langsung ditindaklanjuti di tahun berjalan dengan basis data dan transparansi,” pungkasnya.

Dari peta jalan DJSN, pemerintah akan mulai mengimplementasikan kelas tunggal JKN ini di 2024. Dimana proses uji coba dilakukan di tahun ini dan penerapan secara bertahap di 2023.

Baca Juga:
Waduh! Uganda Mengkonfirmasi Wabah Ebola Setelah Ada Pasien Yang Meninggal

Tidak hanya kelasnya yang tunggal, pembayaran iuran JKN juga menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya perlu membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya bayar sendiri dengan nilai tunggal.

Namun, sampai saat ini mengenai besaran iurannya belum disebutkan oleh pemerintah. Terakhir beredar wacana iuran akan ditetapkan sebesar Rp 75 ribu per bulan.

[SAS]

Komentar

Terbaru