Polisi: Korban Pemerasan Modus Pura-pura Tertabrak Segera Melapor

  • Minggu, 30 Januari 2022 - 18:27 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEPOLISIAN meminta pengendara yang menjadi korban pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk segera membuat laporan.

Melansir Kompas.com, peristiwa tersebut berlangsung di depan Plaza PP, Pasar Rebo, pada Rabu (26/1/2022). Kepolisian sudah menangkap AF (46), tersangka pemerasan, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, hingga saat ini, pengendara mobil korban pemerasan AF belum membuat laporan.

Baca Juga:
Adakan Jumpa Fans, Bowo Alpenliebe Justru Dicekik Penggemar

Dia berharap agar pengendara itu membuat laporan untuk memberikan keterangan terkait aksi pemerasan itu.

“Sampai sekarang, korban belum lapor. Kami harapkan kalau memang melihat ini, silakan untuk melapor,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu.

“(Korban) silakan datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mengklarifikasi dan memberikan laporan, sehingga lebih clear,” sambung Budi.

Baca Juga:
Gara-Gara Minum Air Kelapa, Murid SMP di NTT Dikeluarkan dari Sekolah

Meski korban belum menerima laporan, lanjut Budi, polisi memutuskan untuk menangkap AF. Polisi khawatir AF bakal melarikan diri.

Dia menyebut, berdasarkan video yang diduga AF memerasa korbannya viral si media sosial, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, kepolisian menetapkan AF sebagai tersangka kasus pemerasan.
[SAS]

Komentar

Terbaru