4 Polisi Diperiksa Usai Insiden saat Demo Tambang Sulteng,

  • Minggu, 13 Februari 2022 - 23:09 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEBANYAK empat personel kepolisian diperiksa oleh Propam buntut tewasnya seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) akibat terkena tembakan di Sulawesi Tengah.

Diketahui, pendemo itu tewas saat aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang yang ada dari PT Trio Kencana yang berlokasi di Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.

Melansir CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didit Supranoto mengatakan Propam juga telah menyita seluruh senjata api pendek guna dilakukan pemeriksaan.

“Tadi yang diperiksa sudah empat orang, kemudian seluruh seluruh senpi-senpi pendek dikumpulkan oleh Kabid Propam dan dilakukan pengecekan peluru dari mana,” kata Didit saat dihubungi, Minggu (13/2).

Nantinya, kata Didit, juga bakal dilalukan uji proyektil guna memastikan atau mencocokkan asal peluru yang akhirnya menewaskan satu orang pendemo.

Baca Juga:
Pingsan Sambil Bawa Minuman, Wanita Ini Tewas Saat Matanya Tertusuk Sedotan Stainless

“Iya (uji proyektil) untuk dicocokkan dengan dengan senjata yang sekarang diperiksa,” ucap Didit.

Di sisi lain, Didit menuturkan sebanyak 59 orang pendemo juga turut diamankan dan diperiksa di Polres Parigi Moutong terkait demo penolakan tambang tersebut.

“Kalau tadi siang masih dimintai keterangan di Polres 59 yang diamankan masih dalam proses ya tadi siang, saya belum perkembangan malam ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Calon Suami Meninggal H-5 Pernikahan, Pacar Ungkap Pertanda Keganjilan, Salah Satunya Undangan Berwarna Hitam

Diketahui, seorang warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bernama Erfaldi alias Aldi (21) tewas tertembak saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana.

Atas peristiwa itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.

“Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapa pun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku,” kata Rudy, Minggu (13/2).
[SAS]

Komentar

Terbaru