Apakah Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Usai Pemilu Ditunda?

  • Minggu, 27 Februari 2022 - 21:33 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEJUMLAH kalangan yang mengusulkan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dengan konsekuensi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Pemilu seperti diatur dalam pasal 22E UUD 1945 dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.

Melansir dari detik.com, dalam hal ini juga terkait dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

“Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali. Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”,” kata Yusril, Minggu (27/2/2022).

Yusril menyebut ada tiga alternatif bisa dilakukan jika memang Pemilu 2024 harus ditunda. Pertama amandemen UUD 1945, kedua presiden mengeluarkan Dekrit sebagai tindakan revolusioner, dan ketiga adalah membuat constitutional convention atau konvensi ketatanegaraan.

Menurut dia dasar yang paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.

Baca Juga:
Tak Terima Anaknya Terlahir Cacat, Ibu Muda Lempar Bayi dari Ketinggian 4 Meter

Alternatif berikutnya adalah Presiden mengeluarkan Dekrit untuk penundaan Pemilu dan memperpanjang semua pejabat yang tercantum dalam UUD 1945 tetap harus diisi dengan Pemilu.

[SAS]

Komentar

Terbaru