Manaberita.com – SEORANG kakak beradik tega rudapaksa kerabatnya yang masih dibawah umur, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui pelaku yang meruoakan kakak beradik tersebut berinisial M (24) dan B (18).
Sementara korbannya merupakan seorang gadis remaja sebut saja Bunga (13).
Melansir dari Tribunnews.com, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kedua pelaku beraksi selama 10 bulan.
Kasus ini mulai terbongkar ketika Bunga dimarahi oleh ibunya pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Tak tahan mendengar amarah sang ibu, ia memanggil tantenya untuk meminta pembelaaan.
Saat tantenya memberi nasihat, Bunga menceritakan apa yang telah dipendamnya selama 10 bulan itu.
Ia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan dua saudaranya itu.
Tak pakai waktu lama, tante Bunga pun langsung menceritakan pengakuan mengejutkan Bunga itu kepada ibu korban.
Hari itu juga, sekira pukul 21.00 WIB ibu Bunga mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi bersama tersangka M.
Anggota Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida langsung bergerak memburu kedua tersangka.
Awalnya, polisi mendapat informasi jika tersangka B berada di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati tersangka B ada di rumahnya.
“Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu,” ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.
Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara menanti mereka guna mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.
[Rik]