Manaberita.com – SAAT ini Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Edy menjadi tersangka terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’. Dilansir dari detiknews
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli,” kata Ramadhan.
Setelah diperiksa sebagai saksi, pada sore harinya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Edy Mulyadi:
Langsung Ditahan
Edy Mulyadi langsung ditahan polisi. Penahanannya dilakukan setelah dua jam dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Edy Mulyadi mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB kemarin sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan demi kepentingan perkara.
“Penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif yakni karena ancama pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
Akun YouTube Disita
Akun YouTube Edy Mulyadi jadi barang bukti dan kini disita polisi. Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan. Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri.
“Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel,” kata Ramadhan.
Edy Mulyadi sebelumnya sudah meminta maaf ke para sultan di Kalimantan. Dia menyatakan penduduk Kalimantan bukan musuh.
“Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya,” kata Edy Mulyadi.
“Suku Paser, Suku Kutai segala macam, termasuk suku Dayak, tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya,” ujarnya.
Terancam 10 Tahun Bui
Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan.
Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.
Berikut ini isi pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi:
Pasal 28 UU ITE:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45a UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Kuasa Hukum Akan ke Dewan Pers
Pengacara akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers. Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke Dewan Pers. Dia menyebut surat sudah siap untuk dikirim lusa.
“Ya bagaimana pun dia harus dilindungi kan. Kedua, kami akan minta perlindungan hukum juga ke Dewan Pers, ada insan Pers jangan diperlakukan semena-mena kalau menurut saya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Herman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Edy Mulyadi dan perusahaan tempat Edy bekerja terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut kliennya itu kini dalam kondisi sehat di rutan Bareskrim.
“Tadi ada tim dokter meriksa kesehatan beliau, alhamdulillah sehat,” ucapnya.
[rik]