Gara-gara Kebelet Nikahi Mahasiswi Pria Ini Nekat Palsukan Akta Kematian Istrinya

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 14:56 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – DEMI menikahi seorang mahasiswi seorang pria di Luwu Utara, nekat memalsukan akta kematian istrinya.

Diketahui pria yang berinisial FH (38) tersebut berbohong dengan mengatakan bahwa istrinya sudah meninggal dunia saat pulang ke kampungnya di Sulawesi Selatan.

Dengan cara tersebut pria itu sukses untuk menikahi seorang gadis berstatus mahasiswi  berusia 19 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, FH merupakan warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Berbekal surat kematian palsu atas nama istri sahnya, dia berhasil menikahi WH, mahasiswi berusia 19 tahun yang juga masih tetangganya.

Pernikahan FH dan WH itu terjadi pada Minggu (21/11/2021) lalu.

Adapun pernikahan itu baru diketahui istri sah FH yakni Dalimang beberapa waktu lalu.

Padahal FH dan Dalimang yang sudah menikah sekitar 10 tahun sampai saat ini statusnya masih merupakan pasangan suami istri yang sah.

Merasa dikhianati oleh suaminya sendiri, Dalimang pun melaporkan hal ini ke Polres Luwu Utara.

Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2021.

Baca Juga:
Usai 2 Kali Lakukan Aksi dalam Semalam, DPO Begal Sadis di Jakbar Ditangkap Polisi

“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH.

Padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku.

Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku.

Baca Juga:
TEGA! Seorang Pria Bunuh hingga Perkosa Mahasiswi Kebidanan Surabaya

Tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur.

Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.

“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.

Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya.

Baca Juga:
Peselancar Yang Telah Hilang Diyakini Tewas Karena Hiu, Setelah Serangan Hiu Di Australia

Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.

“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur,” ujar Yuliany.

[Rik]

Komentar

Terbaru