Mahasiswi Ini Nekat Open BO di Bulan Puasa, Ngakunya Faktor Ekonomi

  • Jum'at, 22 April 2022 - 02:48 WIB
  • Hukum

MANAberita.com – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang, Jawa Timur melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (16/4/2022) malam.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pendalaman dari petugas di lapangan, serta informasi dari pelaku yang pernah kami amankan sebelumnya, terdapat kegiatan diduga prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kota Malang. Hotel tersebut terletak di wilayah Kecamatan Klojen,” ujarnya, Minggu (17/4/2022).

Mengutip Tribunnews, berbekal informasi itu, Satpol PP Kota Malang bersama jajaran samping lainnya langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh pasangan bukan suami istri yang diduga sedang melakukan perbuatan cabul di dalam kamar hotel.

Baca Juga:
Wanita Pemotor Tabrak Polres Siantar Jadi Tersangka

“Saat kita gerebek, didapati ada tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel. Selain itu, kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom). Dan pasangan yang kami amankan itu, berasal dari luar Malang, yaitu ada yang dari Bandung, Jakarta, bahkan Lampung,” jelasnya.

Setelah itu, ketujuh pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pasangan, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu.”

“Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta,” bebernya.

Rahmat menuturkan, ada berbagai alasan mereka melakukan perbuatan diduga prostitusi online dengan aplikasi tertentu tersebut.

Baca Juga:
Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur-Wakil Gubernur DIY 2022-2027

“Yang pertama, karena faktor ekonomi. Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan. Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran.

Sedangkan untuk pasangan lainnya yang diamankan, kami kenakan wajib lapor,”

Baca Juga:
Tak Dapat Bantuan dari Tetangga, Kakak Beradik Asal Lampung ini Terpaksa Masak dan Makan Daging Kucing

“Lalu, untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya.

Apabila memang ditemukan ada pelanggaran, kita akan beri teguran untuk lebih selektif menerima tamu.

Namun, apabila hotel tersebut tetap melanggar hingga tiga kali, maka akan kami rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang diduga melakukan prostitusi online dengan aplikasi tertentu berinisial PI mengaku, baru dua minggu melakukan perbuatan tersebut.

Dan ia memasang tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang.

Baca Juga:
Berniat Nikmat, Botol Air Mineral Tersangkut di Kemaluan Kakek 73 Tahun

PI juga menambahkan, bahwa ia merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.

Dan kedua orang tuanya tidak tahu, dengan perbuatan yang dilakukannya itu.

“Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini. Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini.

Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang,” tandasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru