Kasus Pelecehan Seksual Gopal Junior, Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Bertambah

Manaberita.com – EKS Pelatih Futsal Bogor Gopal Junior telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bawa korban ada sekitar 15 orang sejak tahun 2019 akan tetapi tak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

“Kemudian untuk korban-korban tadi yang ada sekitar 15 orang itu sejak tahun 2019. Tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Kemudian juga akan terus melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (7/2/2022).

Dilansir dari detikNews, Siswo mengatakan seluruh korbannya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Korban merupakan anak didik Gopal Junior di klub futsal.

Baca Juga:
Setelah Kuda Nil Malawi Menyerang, Kapal Yang Berisi Banyak Penumpang Menghilang

“Pengakuannya 15 orang itu di Kabupaten Bogor,” terangnya.

Gopal Junior ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejumlah anak laki-laki. Gopal Junior disebutkan kerap mengirim chat mesum hingga foto porno kepada para korban.

Gopal Junior mengimingi para korban dimasukkan ke tim inti futsal jika mau diajak jalan olehnya. Ia juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang kepada korbannya.

Baca Juga:
Guru Ngaji di Aceh Menjadi Buron Polisi Usai Perkosa Santriwati Berulang Kali

“Ada beberapa (korban) yang diajak chatting seks. Ditanya misalnya ‘Kamu pernah onani nggak? Kalau mau nanti saya kasih uang atau sepatu’ atau mungkin “mau nggak masuk tim inti?” lanjutnya.

Saat ini Gopal Junior masih diperiksa di Mapolres Bogor. Tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

[rik]

Komentar

Terbaru