Manaberita.com – PELAKU minyak goreng oplosan MR dan AA mengaku modus mereka sengaja memproduksi minyak goreng dicampur dengan zat pewarna dengan keuntungan Rp5 juta.
Saat ini Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah terus melakukan pendalam terkait dua pedagang yang memproduksi minyak goreng palsu.
“Keuntungan mereka sekali mengoplos yang diedarkan di Kota Kudus Rp5 juta. Itu belum Jepara dan Rembang, untuk bahan oplosannya minyak asli, dan air yang didapat dari tempat cucian mobil kemudian dicampur zat warna,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (22/2).
Dilansir dari Merdeka.com, Usai mengoplos, kemudian pelaku berusaha menjual minyak goreng tersebut dengan harga yang murah kepada korban dengan butuh pasokan banyak.
“Pelaku awalnya menjual minyak murni ke korban sasaran pemilik usaha minyak goreng, sekali. Penjualan selanjutnya dengan air dicampur zat pewarna,” ungkapnya.
Aksi itu terungkap saat korban merupakan pengusaha kerupuk membeli 17 liter minyak goreng dengan harga Rp16.500 per liter. Sampai berikutnya korban memesan lagi diketahui minyak digunakan goreng diketahui misah antara air. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kasus itu Kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan,” ujarnya.
Pihaknya menyesalkan pelaku tega menjual minyak palsu di tengah situasi masyarakat saat ini.
“Ini pakai zat pewarna dengan air sehingga menyerupai minyak. Akal-akalan di tengah situasi seperti ini. Untung berhasil diungkap,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku mengambil air dari tempat cucian mobil kemudian sengaja membuatnya jadi mirip minyak goreng. Bahkan dari 25 jeriken tersebut ada 5 jeriken dengan warna gelap yang isinya hanya air bening biasa tanpa diberi pewarna.
“Yang 5 ini tidak dikasih apa-apa, air putih ini. Karena sudah langganan korban percaya. Kemudian menjadi viral dan ditindaklanjuti. Air dari cucian mobil. Dikasih zat pewarna makanan,” kata Johanson.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
[Rik]