Manaberita.com – MESKIPUN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang akan tetapi Pemerintah tetap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga 100 persen.
Hal tersebut diberlakukan karena pemerintah tetap berpegang kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (SKB 4 Menteri) yang diterbitkan 21 Desember 2021.
“Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan,” ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (15/2).
Mlansir dari CNNIndonesia, SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah PPKM level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.
Sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh daerah. PPKM di Jawa-Bali diperpanjang sampai 21 Februari, sedangkan PPKM di daerah lainnya diperpanjang sampai 28 Februari.
[rik]