Manaberita.com – KASUS dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, masih diusut oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divhumas Polri mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Ada rekening koran milik para korban, lalu flashdisk berisi video konten YouTube IK, bukti deposit dan withdraw, akun email, Iphone 13 dan akun YouTube milik IK,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2).
Melansir dari jpnn.com, Sementara itu, untuk aset lain milik Indra Kenz, Ramadhan menyebut hal itu akan dikejar oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya, selama ini Indra Kenz dikenal kerap memamerkan hartanya, seperti barang dan mobil mewah.
“Saat ini penyidik masih melakukan tracing aset saudara IK yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.
[Rik,]