Manaberita.com – PENGUSIRAN pesawat Susi Air sempat viral beberapa hari yang lalu, terkait hal tersebut pihak Maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar buntut dari pengusiran sejumlah pesawat Susi Air dari hanggar.
Pihak Susi Air meminta ganti rugi kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus, Permintaan ganti rugi tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan pihak Susi Air pada Senin (7/2/2022).
Dikutip dari Surya.ci.id, Pekan lalu heboh sejumlah pesawat Susi Air diusir dari hanggar. Terekam dalam vidoe yang beredar, sejumlah petugas Satpol PP menarik keluar pesawat tersebut.
Namun, pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar bukannya berhenti, malah berbuntut panjang terhadap Bupati Malinau.
Terkait somasi pihak Susi Air, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, salah satu isi surat tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Malinau membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
Selain ganti rugi, pihak Susi Air juga meminta Wempi dan Ernes meminta maaf secara tertulis atas tindakan menarik paksa pesawat dari hanggar Bandara Malinau.
Permintaan maaf dan ganti rugi ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.
“Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sebelumnya, Donal mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat Susi Air.
Ia menyebut ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
“Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang,” ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022)
Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.
Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.
Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di kesempatan yang sama, Donal juga membantah tudingan yang mengatakan Susi Air tak membayar sewa hanggar.
“Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi,” ungkap Donal, Jumat (4/2/2022).
“Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar.”
“Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau,” lanjut dia.
Kendati demikian, Donal mengakui Susi Air sempat terlambat membayar sewa hanggar pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.
Saat itu, katanya, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.
Namun, setelahnya Susi Air membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya.
“Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp 3 miliar.”
“Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar.”
“Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi,” terangnya.
Sebelumnya, setelah pesawat Susi Air diusir dari hanggar, ada indikasi Bupati Malinau Wempi W Mawa melakukan pembohongan terkait pengajuan izin hanggar oleh pihak Susi Pudjiastuti sejak November 2021.
Indikasi tersebut diungkapkan oleh Donal Fariz setelah ramai video sejumlah pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau.
Pesawat tersebut merupakan pesawat rintisan yang sudah 10 tahun beroperasi, harga tiketnya masih disubsidi oleh APBN dan APBD.
Terkait pengajuan izin tersebut, Donal Fariz mengatakan, Bupati Malinau Wempi W Mawa mencoretnya.
Sebagai gantinya, Wempi memberikan izin ke maskapai lain. Jadi bukan karena pihak Susi Air tidak mengajukan izin.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar.
Sampai batas ditentukan, pesawat Susi Air masih berada di hanggar hingga dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP.
Donal Fariz menerangkan penyebab pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.
Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.
Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Namun, Donal mencoba mengonfirmasi kepada Wempi dan orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.
Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal. Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.
“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” terang Donal, Rabu (2/2/2022).
Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.
“Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air.”
“Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya,” pungkasnya.
Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus memberikan pernyataan berbeda.
Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.
Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.
Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.
Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
“Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022,” ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022).
“Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut,” imbuhnya.
Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau memeriksa hanggar bandara.
Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.
Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.
“Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut.”
“Sementara kontrak sewa telah berakhir,” terang Ernes.
Lalu, pada tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.
Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.
Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.
“Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama.”
“Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi,” ujar Ernes.
Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.
Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.
[rik]