Manaberita.com – KASUS investasi bodong yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diungkap oleh Bareskrim Polri.
Tiga orang tersangka berhasil ditangkap yakni RPW, ZHP dan MU dan satu orang tersangka PW masih buron.
Brigje Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, bahwa Viral Blast Global memiliki 12 ribu member dan Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.
“Namun demikian kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2).
Melansir dari kumparan.com, Dalam menjalankan kejahatan tersebut para tersangka menggunakan modus dengan menjual ebook yang uangnya akan digunakan untuk trading. Para member yang menjadi korban dijanjikan profit tiap bulannya.
Namun Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan uang tersebut tidak pernah digunakan untuk trading.
“Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan, tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya uang tunai sejumlah 1.850.000 dolar Singapura atau hampir Rp 20 miliar, uang tunai Rp 12 juta, 2 unit mobil BMW dan 1 unit mobil Jaguar.
Berikut foto-foto barang bukti kejahatan investasi bodong tersebut: