MANAberita.com – KOLONEL Priyanto kembali menjalani sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan kali ini.
Agenda sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). Kedua anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Melansir Detikcom, Orang tua Handi, Etes Hidayatullah, serta saksi pelapor, Letda Syahril, juga dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka dihadirkan bersama lima saksi lainnya, yaitu Shohibul Iman, Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, dan Jajang bin Ojo.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara itu, Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.
[sas]