Ungkap Kronologi Buang Mayat Handi-Salsa, Anak Buah Priyanto Menangis

MANAberita.com – ANAK buah Kolonel Inf Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko, mengungkapkan sempat akan membawa Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke puskesmas usai kecelakaan. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan oleh Kolonel Priyanto.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022), Kopda Andreas menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia menjelaskan kronologi kecelakaan hingga pembuangan jasad Handi dan Salsa.

Melansir Detikcom, Ia mengatakan Handi dan Salsa dibawa ke dalam mobil oleh dirinya bersama Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad Sholeh. Dalam perjalanan, Kopda Andreas meminta izin kepada Kolonel Priyanto untuk membawa Handi dan Salsa ke puskesmas.

“Saya melihat puskesmas. Sebelum Puskesmas Limbangan kasih saran ke beliau, ‘mohon izin ada puskesmas harus bawa ke puskesmas’, tapi beliau tidak mendengarkan, lanjut,” kata Kopda Andreas.

Andreas mengatakan saat itu dirinya sudah memohon kepada Priyanto untuk membawa Handi dan Salsa ke puskesmas. Namun, katanya, Priyanto memerintahkan Kopda Andreas untuk diam dan mengikuti perintahnya.

“‘Ikuti perintah saya,’ ada. ‘Udah diam ikuti perintah saya’. Jadi tidak berhenti saat ada puskesmas,” jelas Kopda Andreas.

“Saya sudah memohon. Saya menyarankan untuk kembali. Jawabannya ‘udah kamu ikuti saya’,” tambahnya.

Baca Juga:
6 Fakta Kasus Pembunuhan Tri Widyantoro, Dari Antar Penumpang Hingga Pulang Tinggal Tulang

Sambil menangis di ruang persidangan, Kopda Andreas menjelaskan kekhawatiran dirinya saat itu. Dia menyebut Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa nanti gimana keluarga saya. Nggak berani, syok. Saya sudah memohon. ‘Kamu nggak usah cengeng saya sudah pernah mengebom tidak ketahuan’,” tutur Kopda Andreas

“‘Tentara nggak usah cengeng’. Mobil terus dibawa oleh terdakwa, tidak berhenti,” tambahnya.

Sampai akhirnya, dia bersama Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad mencari sungai untuk membuang jasad Handi dan Salsa. Setelah ditemukan tempat yang tepat, jasad Handi dan Salsa dibuang ke sungai.

Baca Juga:
Bermodus Minta Minum, 1 Keluarga Kurang Mampu di OKU Selatan Tewas Dirampok di Rumahnya

“Mencari sungai, untuk membuang kedua korban. Pertama kali masuk ke kampung-kampung salah, nyari lagi ke jalan raya, cari sungai lain lagi. Jalannya sempit, masuk lagi ke jalan utama menuju ke arah Banyumas. Mobil parkir di jembatan, posisi di tengah jembatan dengan lampu mobil masih menyala. Jam 10 malam,” ucap Kopda Andreas

“Turun dari mobil, hanya lampu kecil yang menyala. Diperintahkan terdakwa turun dari mobil. Saksi tiga masih dalam kondisi di mobil, jadi saksi dua dan terdakwa mengeluarkan perempuan. Dibuang dari atas jembatan,” sambungnya.

Menurut Kopda Andreas, saat itu Handi dan Salsa meninggal dunia akibat kecelakaan. Dia menyebutkan saat itu tubuh Handi sudah kaku.

“Yang perempuan setahu saya sudah (meninggal dunia),” jelas Kopda Andreas.

Baca Juga:
Siswi SMP di Lubuklinggau Tewas Ditikam Saat Pulang Sekolah, Sempat Kirim Pesan ini Pada Kakak!

“Badannya sudah kaku. Setahu saya sudah kaku,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

[sas]

Komentar

Terbaru