Manaberita.com – SEORANG pria yang berinisial DO (31) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh polisi lantaran diduga telah memeperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di dalam kamar mandi rumah korban.
Melansir dari detik.com pada Kamis (10/3/2022), Kapolsek Bolo Iptu Hanafi mengatakan, Awalnya korban masuk ke toilet untuk membuang air kecil, saat korban mau keluar dan membuka pintu toilet ternyata pelaku sudah berada di depan WC atau toilet rumah korban
Polisi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/3), sekitar pukul 06.00 Wita kemarin, tepatnya di rumah korban. Belum diketahui pasti hubungan antara korban dan pelaku, polisi masih mendalami hubungannya keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berlaku kasar dengan mencekik sambil mendorong korban ke dalam kamar mandi serta mengancamnya dengan senjata tajam pisau cutter. Korban pun terjatuh tak berdaya.
“Pelaku langsung mencekik leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebilah pisau cutter, selanjutnya pelaku mendorong masuk korban ke dalam WC sambil melontarkan bahasa kepada korban ‘jangan berteriak nanti saya bunuh’,” jelas Hanafi.
“Pelaku memperkosa korban, kemudian korban teriak sehingga bibi korban mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi. Tapi korban tidak menjawab karena takut dengan ancaman pelaku,” tuturnya.
Dua jam setelah kejadian, korban akhirnya memberanikan diri melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bolo. Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan.
“Penanganan kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima,” ujar Hanafi.
(Rik)