MANAberita.com – SELURUH proses di pengadilan tak luput dari peran panitera. Seorang panitera memegang peran penting, mulai dari pemeriksaan hingga putusan perkara.
Lantas, apa itu panitera?
Panitera sendiri ialah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan. Tugas dan perilakunya dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan.
Tugas Panitera
Melansir kompas.com,secara umum, tugas seorang panitera ialah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi perkara di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, maupun di Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, selain oleh ketua serta hakim yang memutus, setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh panitera yang ikut serta bersidang. Seorang panitera pun harus menyimpan rapat-rapat hasil putusan majelis hakim sebelum dibacakan dalam sidang. Panitera yang ikut serta dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia diwajibkan menjaga agar isi rapat tersebut tidak bocor.
Beberapa tugas panitera, yaitu:
- Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis pengadilan;
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang;
- Membuat daftar perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
- Membuat salinan putusan menurut ketentutan undang-undang yang berlaku;
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan;
- Dalam perkara perdata, panitera bertugas melaksanakan putusan pengadilan.
Larangan bagi Panitera
Seorang panitera tidak boleh merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain. Segala pelaksanaan tugas dan perilakunya juga terikat dengan rambu-rambu yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Pelanggaran terhadap kode etik, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain melanggar kode etik panitera, beberapa alasan pemberhentian tidak dengan hormat menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:
- dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan; melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan dengan merangkap menjadi hakim, wali, pengampu, advokat, atau pejabat peradilan yang lain.
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, panitera terlebih dahulu diberi hak untuk membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.
[sas]