Buka Jasa Antar PMI Ilegal dengan Upah Rp 100 Ribu Per Orang, Nelayan di Sumut Ditahan Polisi

MANAberita.com – SEORANG nelayan tradisional asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Mukhlis (47) ditangkap polisi usai kedapatan berulang kali memberikan jasa menjadi pengantar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dihadapan polisi, dia mengaku mendapat upah Rp 100 ribu per orang. Tugasnya memberikan jasa transportasi pengantaran penumpang menggunakan sampan miliknya dari daratan di daerah tangkahan perairan Asahan menuju tengah laut.

Melansir detikcom, pekerja migran ilegal tersebut nantinya akan dipindahkan ke kapal yang lebih besar.

“Jadi setiap kali pengantaran itu, dia mendapatkan upah Rp 100 ribu per orang dibayar jika mereka sampai Malaysia oleh orang yang menyuruhnya berinisial J, status DPO. Namun, sebelum naik ke sampan tersangka, ada kutip uang lagi per orangnya Rp 15 ribu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Wira Prayudha didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Frangki Sutanto, Sabtu (12/3/2022).

Mukhlis kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, nelayan asal Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, ini diamankan pada Sabtu (5/3) dini hari lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat ia hendak berangkat menggunakan sampannya membawa 17 orang PMI ilegal ke tengah laut.

Ia ditangkap oleh personel TNI Kodim 0208 Asahan yang kebetulan mendapatkan informasi mengenai keberangkatan mereka.

“Para PMI ini sudah naik di atas sampan Tersangka, menunggu air pasang naik, baru berangkat, namun keburu ditangkap oleh personel TNI,” kata Putu.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Asahan. Selain mengamankan tersangka, juga disita sebuah sampan kayu dengan panjang 14 meter yang digunakannya untuk melangsir PMI ke tengah laut.

Baca Juga:
UE Menawarkan Paket Bantuan Tunisia Untuk Mencari Kontrol Perbatasan Yang Lebih Ketat

“Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah delapan kali mengantar penumpang PMI ke tengah laut agar diantarkan ke kapal langsiran yang lebih besar,” jelas Kapolres lagi.

Saat ini, polisi tengah memburu seorang lainnya berinisial J, berperan sebagai agen pencari kapal yang mengantarkan para PMI ini.

Tersangka terancam dijerat dengan KUHPidana Pasal 81 atau 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:
Paket Kontrol Senjata Voice Of America Dapat Mencapai Lantai Senat AS Pada Akhir Minggu

Diketahui, wilayah perairan Asahan, Sumut, memang menjadi jalur favorit bagi pencari kerja migran ke Malaysia, terutama untuk mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Para PMI ilegal ini tidak hanya berasal dari Pulau Sumatera. Sebagian besar mereka banyak yang dari Pulau Jawa, bahkan NTT. Mereka bisa menghabiskan biaya perjalanan antara Rp 3-5 juta dari kampung halamannya agar tiba di negeri jiran itu melalui perjalanan ilegal.

[sas]

Komentar

Terbaru