Manaberita.com -VINCENT Raditya yang merupakan mantan pilot sekaligus influencer, dilaporkan atas dugaan menjadi afiliator binary option dalam platform Oxtrade.
Sebelum Kapten Vincent, kedua influencer lain, Indra Kenz dan Doni Salaman telah terlebih dahulu dilaporkan dan dijadikan tersangka atas kasus serupa.
Dilansir dari detikcom, Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, Kapten Vincent memiliki modus operandi yang sama persis dengan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Kedudukan terlapor (Vincent Raditya) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis,” kata Irsan Gusfrianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Oleh karenanya, pasal yang disangkakan kepada Kapten Vincent juga sama seperti dua tersangka sebelumnya.
“Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang,” terang Irfan.
Dengan banyaknya kemiripan yang terjadi antara Kapten Vincent dan dua kasus sebelumnya, Irsan yakin jika waktu dekat terlapor akan diperiksa dan dijadikan tersangka.
“Kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita seperti dua orang terdahulu di Bareskrim, itu harapan dari laporan kami,” tutut Irsan.
Kemudian, dengan adanya laporan ini Irsan berharap korban yang yang merasa dirugikan dalam platform Oxtrade segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Harapan kami, korbannya sangat banyak, mudah-mudahan dengan adanya korban kami, korban lain yang belum membuat laporan polisi segara membuat, sehingga akan diketahui berapa jumlah korban yang bermain binary option di Oxtrade,” harap Irsan.
(Rik)