Manaberita.com – INDRA Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus Binomo, dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pada kesempatan tersebut, Indra Kenz sempat menyampaikan permintaan maaf.
Indra Kenz mengatakan jika dirinya meminta maaf yabg sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,
“Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mengenal dunia trading,” ujar Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Dilansir dari detiknews, Indra Kenz mengaku mengenal Binomo pada 2018. Indra Kenz mulai membuat konten YouTube mengenai Binomo itu pada 2019.
“Di tahun 2018, saya tahu Binomo binary option dari iklan, kemudian saya pun mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,” katanya.
Selain itu, Indra Kenz mengaku tidak punya niat menipu. Dia juga siap bertanggung jawab dalam kasus Binomo ini.
Berikut pernyataan lengkap Indra Kenz:
Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mengenal dunia trading.
Di tahun 2018 saya tahu Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya pun mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang.
Dari awal tidak pernah niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengejarkan saya untuk menipu. Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini.
Dan tentunya ke depannya saya berharap, yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun yang legal karena semua investasi memiliki risiko.
Dan yang terakhir, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada dan sekali lagi atas waktu dan kesempatannya.
(Rik)