Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21.311 Kasus, Meninggal Dunia 278

  • Kamis, 10 Maret 2022 - 21:46 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PERKEMBANGAN kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah menjadi 21.311 orang, Kamis (10/3). Dengan demikian, total kasus Covid-19 sejak pasien pertama pada 2 Maret 2020 menjadi 5.847.900.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.296.634 orang dinyatakan sembuh (bertambah 38.399) dan jumlah akumulatif kasus kematian sebanyak 151.413 orang (bertambah 278).

Melansir CNN Indonesia, sedangkan jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 399.853 atau turun 17.366 dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah spesimen yang diperiksa dalam beberapa jam terakhir 257.997 sampel. Kemudian jumlah suspek per hari ini adalah 21.733 orang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 14 Maret. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali baru berakhir pada waktu yang sama.

Sebanyak tujuh daerah di Jawa-Bali masih masuk kategori PPKM Level 4 dalam satu pekan ke depan. Tujuh daerah PPKM Level 4 antara lain, Kota Magelang, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur.

Baca Juga:
Gara-Gara Beda Pilihan Caleg, Dua Kuburan Dibongkar

Kemudian Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sementara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah turun menjadi PPKM Level 2.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara.

Baca Juga:
Gara-Gara Catokan Rambut, Wajah Wanita ini Terbakar Parah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

[sas]

Komentar

Terbaru