KPAI Mengungkap Bagaimana Bujuk Rayu Pelaku Utama Perdagangan 30 Anak di Jambi

Manaberita.com – KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengungkapkan bujuk rayu pelaku utama perdagangan 30 anak di Jambi. KPAI mengatakan bahwa para korban diiming-imingi pelaku bisa dapat banyak uang dan bisa membeli handphone (HP) yang baru.

Melansir dari detiknews, Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah

“Jadi, ya, rata-rata korban ini ditawari seperti nanti dapat bisa beli handphone baru, atau nanti juga dapat banyak uang. Ya itulah cara mereka untuk dibujuk rayu hingga akhirnya menjadi korban kekerasan seksual dan perdagangan orang,” kata Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, kepada wartawan, Jumat (10/3/2022).

Ai Maryati menyebut mudahnya pelaku membujuk korban karena disebabkan korban masih anak di bawah umur yang berstatus pelajar. Menurutnya, peran penting keluarga menjadi faktor utama agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban perdagangan dan kekerasan seksual.

“Cara bujuk rayu dengan mengimingi barang-barang seperti handphone itu dinilai begitu gampang dilakukan sehingga cara itu kemudian korban lainnya bisa direkrut dan akhirnya banyaklah korban-korban lainnya,” ucapnya.

KPAI tak hanya bakal mengawasi proses hukum kasus tersebut. KPAI juga akan turut mendampingi pemulihan psikologis korban. KPAI juga berharap pemerintah Jambi peduli dan tidak diam dengan adanya kejadian luar biasa yang terjadi di Jambi.

“Yang paling kami harapkan itu kepada pemerintah di Jambi pertama agar terjaganya perlindungan hukum si anak, lalu kondisi psikologisnya bisa kembali teratasi dan paling penting hak pendidikan anak ini bisa terjamin. Karena kami tidak mau pendidikan anak ini tak terjamin, atau sampai nanti hak pendidikan anak jadi tercoreng moreng dengan adanya persoalan ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari 30 anak yang menjadi korban perdagangan manusia, KPAI mendata ada 16 anak yang saat ini baru mendapat pendampingan khusus seperti rehabilitasi sosial untuk mengembalikan kesehatan psikologis korban.

Baca Juga:
13 Saksi Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Diperiksa Polisi

Kasus perdagangan 30 anak di Jambi berhasil dibongkar polisi setelah adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anaknya. Ada 4 orang pelaku yang saat itu berhasil ditangkap polisi yakni S alias Koko (52), R (36), P (19), dan ARS (15).

Dari hasil pemeriksaan polisi, jika antara pelaku utama S dengan dua orang mucikari R dan P sudah saling kenal. S kemudian menawarkan R dan P untuk mencarikan anak di bawah umur yang dapat ditiduri.

Dari tawaran itu, dua muncikari R dan P mencari anak di bawah umur itu, lalu ketemulah dengan ARS. Dari pertemuan itu berlanjutlah hingga akhirnya ada 30 anak yang sudah dijual dan ditiduri oleh S.

Baca Juga:
Iran Dan Belarusia Menandatangani Roadmap Kerjasama Dalam Kunjungan Lukashenko, Tentang Apa?

Perbuatan tersebut dilakukan S kepada anak-anak di bawah umur itu di beberapa hotel di Jakarta. Bahkan, usut-punya usut, pelaku S ini juga merupakan salah satu pemilik hiburan malam di Jakarta.

Setiap melakukan hubungan seksual terhadap korban, mereka diberi upah mulai ada yang Rp 3 juta serta ada yang Rp 3,5 juta. Bahkan korban juga difasilitasi biaya transport baik dari jalur darat maupun udara untuk bisa tiba ke Jakarta tentunya dibantu oleh sang mucikari.

(Rik)

Komentar

Terbaru