MANAberita.com – SEORANG gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Aceh Besar, , menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh tiga remaja secara bergilir.
“Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu (27/3).
Mengutip Kumparan.com, Ryan menyampaikan, ketiga remaja yang kini berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, masing-masingnya berinisial YA (18 tahun), MY (17 tahun) dan FJH (17 tahun).
Ia mengatakan, kejadian bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. MY menjemput korban di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, kata Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong (desa) di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Di saat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak. Alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” kata Ryan.
Setelah itu, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun di jalan Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan saksi berinisial CEK.
“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi CEK, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh CEK,” jelas Ryan.
Ia menyebut, usai bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar. Di situ MY kembali melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Selanjutnya, tambah Ryan, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebutnya.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, kata Ryan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
“Sambil menangis korban pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB. Dan keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Ryan mengatakan, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebutnya.
(sas)