Kembali Tertangkap! Penyelundup Obat PCC, Kali Ini Pelakunya Adalah Seorang Waria

  • Senin, 18 September 2017 - 13:16 WIB
  • Peristiwa
Waria yang tertangkap basah menyelundupkan obat PCC ke lapas diketahui juga mengedarkan pil yang sama ke kalangan pemuda dan pelajar.
Waria yang tertangkap basah menyelundupkan obat PCC di lapas

 

MANAberita.com – SATUAN Reserse Narkoba Polres Takalar mengamankan seorang waria lantaran berusaha menyelundupkan obat PCC ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/09).

Hal ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andis Anshori, “Iya benar, ada waria asal Makassar yang menyelundupkan obat PCC ke lapas. Nama aslinya Syukur, panggilannya Clara (23),” jelas Andis, Minggu, (17/09).

Penangkapan Clara bermula dari laporan pihak Lapas Kelas II Takalar ke aparat kepolisian. Diketahui, ada seorang waria yang menyelundupkan obat PCC ke dalam lapas.

Baca Juga:
Gewla! Pelajar SMA Kompakan Buat Grup Whatsapp Bolos Sekolah, Begini Komandonya

Dari situlah, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket obat PCC siap edar dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

“Berdasarkan hasil interogasi, waria itu ternyata tak hanya menyelundupkan obat PCC ke dalam Lapas saja. Ia juga mengedarkan PCC ke kalangan pemuda dan pelajar,” ujar Andis,

Diketahui tenyata Clara adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah diamankan dan ditahan karena kasus penjualan obat daftar G. Kini Clara kembali di tanggap dengan kasus yang serupa.

Baca Juga:
Kepergok Pacaran di Belakang Kantor KUA, Remaja 14 Tahun Ini Dinikahkan

“Saya melakukan aksi ini bersama teman waria lainnya. Dia membantu saya dalam mengedarkan pil yang sempat membuat heboh warga kota Kendari beberapa hari belakangan ini,” ujar Clara.

“Ada satu lagi teman warianya yang kita amankan dari hasil pengembangan. Namanya Minggu alias Miming, usianya 36 tahun,” ujar Andis.

Saat ini kedua waria tersebut masih menjalani interogasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Int)

Komentar

Terbaru