Kuasa Hukum Korban Penipuan CPNS Duga Olivia Nathania Ada Kerja Sama dengan Jaksa

  • Minggu, 13 Maret 2022 - 00:20 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – KASUS penipuan tes CPNS fiktif yang melibatkan Olivia Nathania yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Pengacara korban mengatakan total ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Odie Hudiyanto, selaku kuasa hukum korban menduga adanya kerja sama antara pihak Olivia dengan jaksa.

Melansir dari detiknews, Hal itu diketahui saat pengacara Oi, panggilan Olivia, melakukan panggilan dengan korban berinisial EP

“Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik. Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri,” kata Odie Hudiyanto kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Odie mengatakan pihak Oi berjanji mengganti kerugian korban EP. Odie menyebut ganti rugi tersebut nantinya akan dihadirkan sebagai barang bukti kepada hakim.

Baca Juga:
Dalam Serangan Udara Rusia Diduga Termasuk Drone Yang Ditandai Dengan Pesan “Selamat Tahun Baru”

“Kami duga kenapa mereka mengejar EP, karena itu akan jadi bukti yang akan diserahkan penasihat hukumnya Oi kepada hakim, bahwa kami niat baik loh mengembalikan uangnya korban,” katanya.

“Saya sudah koordinasi sama jaksa tadi,” kata pengacara Oi bernama Susan dalam percakapan dengan korban berinisial EP, 10 Maret. Rekaman percakapan diputar oleh Odie dan diperdengarkan kepada wartawan.

Berikut adalah suara rekaman Susan yang diperdengarkan oleh Odie ke wartawan:

Ini saya Bu Susan, kuasa hukum Olivia. Sekarang kamu kirim saya bukti transfer ke Olivia. Setelah itu, kirim nomor rekening kamu yang kamu transfer. Nanti saya kirim. Jangan ngomong ke kuasa hukum kamu. Nanti uang kita kembalikan. Udah jangan ngomong, nanti kamu kena charge lagi. Ini dari pihak keluarga mau kembalikan uang, dari Ibu Nia. Sekarang kirim ya. Jangan banyak omong ke yang lain, nggak usah. Yang penting kamu selamat, uang balik udah. Yang lain udah dibayar, tapi jangan ngomong ke pengacara, diam aja. Jangan bilang saya telepon, nggak penting. Yang penting kamu aman. Saya udah koordinasi sama jaksa tadi. Saya mau beresin yang kamu punya. Udah, kamu aja, yang lain nggak. Kirim ya.

Baca Juga:
Waduh! Kerusakan Hebat Terjadi Setelah Banjir Melanda Seoul Korea Selatan

Pengacara Oi bernama bernama Susan Agustina belum menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan detikcom, hingga berita ini diunggah. Susan tidak menjawab pesan WhatsApp dan tidak mengangkat panggilan telepon detikcom.

Lebih lanjut, Odie meminta kepada Jaksa Agung untuk mengawal kasus tersebut. Dia berharap kasus itu akan berujung dengan keadilan untuk para korban.

“Kami minta kepada jaksa agung, tolong dikawal, diawasin, ini menyangkut keadilan banyak, bukan cuma duit, tapi nyawa juga hilang. Tolong jangan pilih kasih,” katanya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Sidang Adam Deni Ricuh, Pengacara vs Pengawal Tahanan

Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.

Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.

(rik)

Komentar

Terbaru