MANAberita.com – KUASA hukum korban dari Kasus Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan proses hukum harus tetap berjalan meski terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) sudah membuat klarifikasi dan minta maaf.
Finsensius menghormati hak Indra Kenz untuk membuat pernyataan klarifikasi. Namun, ia berharap hal itu tidak menghilangkan pertanggungjawaban secara hukum.
“Meskipun dia minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan,” kata Finsensius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022) malam.
Melansir dari Kompas.com, ia juga merespons soal pernyataan Indra Kenz yang mengatakan akan menghapus konten media sosialnya terkait situas trading binary option itu.
Menurut kuasa hukum korban, para kliennya khawatir penghapusan konten itu akan menghilangkan bukti perkara.
Kendati demikian, para korban sudah menyimpan bukti konten Indra tersebut dan akan menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.
“Kita sudah punya bukti video-video itu meski sudah dihapus tapi kita sudah pegang. Nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Finsensius juga heran terkait pernyataan Indra yang mengakui bahwa aplikasi Binomo illegal di Indonesia.
Ia berpandangan, jika ia sudah mengetahui kebenaran itu seharusnya Indra tidak lagi mengoperasikan aplikasi tersebut.
“Sudah paham itu ilegal tapi masih saja melakukan perekrutan, edukasi, kursus trading binomo ya. Itu justru patut dipertanyakan,” imbuhnya.
[SAS]