Manaberita.com – TERSANGKA kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Indra Kenz mengaku jika dirinya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Dia tiba di Kejari Tangsel sekitar pukul 08.49 WIB, pada Jumat (26/6/2022). Indra Kenz mengaku kabarnya hari ini baik.
“Baik-baik,” ucap Indra Kenz menjawab pertanyaan wartawan saat hendak memasuki Kejari Tangsel.
Indra Kenz menyebut akan kooperatif, ia juga mengaku lega kasusnya segera disidangkan.
“Pastinya dari awal kan kooperatif selalu jawab dengan kooperatif tidak pernah tidak mau jawab, saya juga udah lega ya udah tahap 2 ya cepat selesai,” katanya dikutip dari detikcom.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas Indra Kenz telah lengkap dan akan segera disidang.
“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rik)