Modus Dukun Cabul Tawarkan Pengobatan ke Dua Remaja Berakhir Pencabulan

MANAberita.com – SEORANG pria yang mengaku sebagai dukun berinsial J alias Abah W (46) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu.

Mengutip Jpnn.com, Abah W diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan memijat area sensitif di bagian tubuh korban yang masih berusia 14 tahun.

“Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Senin (21/3).

Selain modus pengobatan, pelaku juga mengaku bisa menyembuhkan permasalahan hati, seperti putus cinta.

“Jadi dua korban berinisial WI dan AR. Setelah melakukannya kepada korban AR, pelaku lalu melakukan hal serupa kepada WI yang telah putus dengan pacarnya, sehingga langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan,” ujarnya.

Kemudian korban AR langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak keluarga dan bergegas melapor ke Polresta Bandung.

Baca Juga:
Gemay!! Bayi Baru Lahir ini Punya Wajah Ganteng Banget

“Keluarga korban A melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung dengan cara melakukan pemeriksaan kepada saksi dan dilakukan visum kepada korban,” tuturnya.

Kusworo menambahkan, sejauh ini jumlah korban yang mengadu ada dua orang. Namun pihaknya akan mengembangkan kasus pencabulan ini dan mempersilakan kepada masyarakat bila mngalami kejadian serupa agar melapor.

“Sejauh ini korban ada duam AR dan WI. Namun demikian kami tidak terpatok kepada dua korban saja. Sehingga bila ada warga yang mengalami kejadian serupa dan menjadi korban Abah W ini silakan melapor ke Polres,” jelasnya.

Baca Juga:
Demi Dapat Duit, 2 Bocah Banjarmasin Rekayasa Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp100 Juta ke Orangtua

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta,” ungkapnya.

(sas)

Komentar

Terbaru