Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini Alasannya

MANAberita.com – MENTERI Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan penyesuaian harga minyak goreng kemasan dengan nilai keekonomian yang artinya, harga minyak goreng akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).

Melansir CNN Indonesia, Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.

Baca Juga:
Protes Telah Mengguncang Israel Selama Berbulan-bulan, Apa Penyebabnya?

Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Sebagai catatan, beberapa waktu terakhir masyarakat mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran. Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Baca Juga:
Akhirnya! Kolam Retensi Rancabolang Diresmikan Pemkot Bandung Untuk Meminimalisir Banjir

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tulis salinan hasil rapat.

[sas]

Komentar

Terbaru