Pengadilan Singapura Menolak Banding Tentang Eksekusi Pelaku Penyelundupan Narkoba

Manaberita.com SEBUAH pengadilan Singapura pada hari Selasa menolak banding terakhir dari seorang pria yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba. Menyusul kampanye oleh pengacaranya yang mengatakan persidangan tersebut melanggar hukum internasional karena pria tersebut memiliki cacat intelektual.

CNN melansir, putusan itu mengakhiri semua jalan hukum untuk menghentikan eksekusinya dan para pendukungnya mengatakan dia bisa digantung dalam beberapa hari.
Kasus ini telah menarik perhatian internasional – termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perdana Menteri Malaysia dan miliarder Inggris Richard Branson dan menempatkan undang-undang obat tanpa toleransi negara kota itu kembali di bawah pengawasan.

Nagaenthran K Dharmalingam, seorang warga negara Malaysia berusia 34 tahun, ditangkap pada tahun 2009 karena membawa 42,7 gram (1,5 ons) heroin ke Singapura. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010.
Dia mengajukan banding atas dasar cacat mental dan pengacaranya untuk memulai proses peninjauan kembali untuk menghentikan hukuman mati.

“Pengadilan Banding baru saja menolak permohonan tersebut dan menganggap banding tersebut sebagai penyalahgunaan proses dan hukum internasional itu tidak berlaku. Nagaenthran yang mengalami gangguan jiwa itu kemungkinan akan digantung dalam beberapa hari ke depan,” kata M. Ravi, yang adalah bagian dari tim hukum Dharmalingam, dalam sebuah posting Facebook Selasa.

Dalam putusannya, Ketua Hakim Sundaresh Menon mengatakan “tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mental pemohon setelah melakukan pelanggaran.”
“Kasus yang diajukan oleh pengacara pemohon tidak berdasar dan tidak berdasar, baik secara fakta maupun hukum,” kata Menon, menurut dokumen pengadilan.

Pengadilan juga menolak permintaan agar Dharmalingam dinilai oleh panel psikiater independen.

Setelah keluarganya diberitahu tentang eksekusinya yang akan datang pada Oktober 2021, pengacara Dharmalingam meluncurkan tantangan konstitusional di menit-menit terakhir. Pengadilan Tinggi menolak tawaran mereka pada bulan November tetapi memberikan penundaan eksekusi sehingga keputusan tersebut dapat diajukan banding.

Sidang banding itu kemudian ditunda karena Dharmalingam terjangkit Covid-19. Putusan banding pada hari Selasa menghabiskan pilihan hukum Dharmalingam.

Kelompok anti hukuman mati Reprieve mengatakan Dharmalingam akan segera dieksekusi kecuali dia diampuni oleh Presiden Singapura Halimah Yacob.

“Kami sangat prihatin dengan sidang dan keputusan yang terburu-buru dalam kasus ini, yang melanggar hak pengadilan yang adil Nagaenthran. Nagaenthran harus dilindungi dari hukuman mati karena cacat intelektualnya,” kata direktur Penangguhan hukuman Maya Foa dalam sebuah pernyataan.

“Fakta yang menyayat hati bahwa dia percaya dia akan pulang ke keluarganya dan berbicara tentang berbagi makanan rumahan dengan mereka menunjukkan bahwa dia tidak sepenuhnya mengerti bahwa dia menghadapi eksekusi dan tidak memiliki kompetensi mental untuk dieksekusi.”

Baca Juga:
Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Gegara Ini!

Hukuman mati

Singapura memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia.
Menyelundupkan sejumlah obat tertentu — misalnya, 15 gram (0,5 ons) heroin — mengakibatkan hukuman mati wajib berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba. Baru belakangan ini — dan setelah kasus Dharmalingam dimulai — undang-undang tersebut diamandemen untuk memungkinkan terpidana lolos dari hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Pengacara Dharmalingam berpendapat bahwa dia seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati di bawah hukum Singapura karena dia tidak mampu memahami tindakannya.

Mereka mengatakan seorang psikolog menilai IQ-nya menjadi 69, yang diakui secara internasional sebagai cacat intelektual. Dalam persidangannya, pembela juga berargumen bahwa dia menderita gangguan pemusatan perhatian yang parah (ADHD), fungsi intelektual batas, dan gangguan penggunaan alkohol yang parah.

Baca Juga:
Jual sabu ke Santrinya, Oknum Ustadz di Bangkalan: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu

Dharmalingam telah menghabiskan satu dekade di hukuman mati dan selama waktu itu kondisinya semakin memburuk, kata pengacaranya.

“Dia tidak memiliki pemahaman yang baik tentang apa yang terjadi di sekitarnya,” N. Surendran, seorang pengacara Malaysia yang mewakili keluarga Dharmalingam, dan penasihat LSM Malaysia Pengacara untuk Liberty, mengatakan pada bulan November. “Dia bingung. Dia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya.”

Surendran mengatakan mengeksekusi Dharmalingam “sama saja dengan mengeksekusi seorang anak.”

Pengadilan pada hari Selasa, bagaimanapun, mengatakan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mental Dharmalingam.

Baca Juga:
Di Penghujung Tahun, Aktor Steve Emmanuel Justru Ditangkap Polisi, Ada Apa??

Hakim memutuskan pernyataan pengacara tentang penurunan mental Dharmalingam adalah “melayani diri sendiri” dan “tidak didukung oleh apa pun.” Menon, ketua hakim, mengatakan proses pembelaan dilakukan dengan cara yang dimaksudkan untuk menunda eksekusi, menurut dokumen pengadilan.

Pada bulan Januari, kelompok hak asasi Amnesty International menyebut persidangan itu “sebuah parodi keadilan” dan “melanggar hukum menurut hukum internasional.”

“Ini termasuk fakta bahwa hukumannya dijatuhkan sebagai hukuman wajib dan untuk pelanggaran yang tidak memenuhi ambang ‘kejahatan paling serius’ di mana penggunaan hukuman mati harus dibatasi berdasarkan hukum internasional,” kata Amnesty.

[Bil]

Komentar

Terbaru