PKB: Penundaan Pemilu Bukan Berarti Menambah Batasan Jabatan Presiden

Manaberita.com – WALAUPUN mengusulkan penundaan pemilu, PKB tidak menambah masa jabatan presiden. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menuturkan, penundaan Pemilu bukan berarti menambah batasan masa jabatan presiden.

Jazilul mengatakan bahwa Penundaan ini bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.

“Penundaan ini bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya. Tetap 5 tahun, enggak akan diubah,” ujar Jazilul kepada wartawan, dikutip Jumat (11/3).

Melansir dari Merdeka.com, PKB menginginkan adanya amandemen terhadap UUD 1945 khususnya terkait Pemilu. PKB ingin menambahkan Pemilu dapat ditunda apabila ada hal yang darurat dan penting seperti bencana, membuat penyelenggaraan Pemilu dapat digeser.

“Kita enggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda,” ujar Jazilul.

Baca Juga:
Mengalami Kebuntuan, Pembangkit Nuklir Ukraina Mendapat Tawaran Bantuan Dari Turki

PKB Usul Amandemen Pasal 22E di UUD, Pemilu Bisa Digeser Jika Terjadi Bencana

Wakil Ketua MPR RI ini bilang, saat ini konstitusi tidak mengatur apakah penyelenggaraan pemilu dapat digeser bila ada kejadian darurat. Berkaca dari pandemi Covid-19, hal seperti ini perlu diatur jika terjadi kedaruratan yang membuat pemilu perlu ditunda, berkaca munculnya pandemi Covid-19 dua tahun silam.

Maka itu, PKB ingin membahas wacana amandemen UUD 1945 khususnya pasal 22E perlu tidaknya pemilu dapat digeser bila terjadi kedaruratan.

“Tentu kami akan duduklah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan diamandemen atau tidak,” jelas Jazilul.

Baca Juga:
Biden & Netanyahu Bertukar Kata di Tengah Protes Reformasi Peradilan Israel

Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945:

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Baca Juga:
Raisi Dari Iran Menyambut Baik Undangan Dari Raja Untuk Mengunjungi Arab Saudi, Keperluan Apa?

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

(Rik)

Komentar

Terbaru