Manaberita.com – SIAPA saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo, akan diburu oleh Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan,
Jakarta – Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo. Polisi berharap akan ada tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan depan.
“Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Polisi memastikan akan terus mengejar siapa saja pihak yang diduga membantu dan bekerja sama dengan Indra Kenz. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan calon tersangka baru itu.
“Jadi kita tidak berhenti di sini, saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang akan mengkoordinasi,” tuturnya.
“Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua,” imbuh Whisnu.
Whisnu mengatakan Bareskrim Polri telah membuka hotline bagi korban yang ingin mengadu sebagai korban dalam kasus Binomo. Hingga saat ini ia menuturkan ada sekitar 500 korban yang mengadu lewat hotline tersebut, sedangkan ada 30 laporan korban yang melaporkan langsung ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, polisi juga masih terus menelusuri aset Indra Kenz hingga ke luar negeri. Kabar terbaru, ada dugaan Rp 58 miliar aset kripto Indra Kenz di luar negeri.
“Ada dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi kalau teman-teman PPATK menerima informasi lagi, di kirim ke kita lagi, jadi akan berkembang terus,” imbuhnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo dan ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Rik)